Oleh Rita Shafira.S.Sos., M.Si
Kota Bandung, hu-pakuan.com - Berdasarkan Undang-Undang no 1 tahun 2022 dan Perda Kota Bandung no 5 tahun 2023 bahwa Pelayanan Pekamanan tidak dikenakan retribusi pelayanan, dimana palayanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar yang harus diterima oleh masyarakat tanpa ada perbedaan pelayanan bagi yang membayar dan tidak membayar retribusi pelayanan publik. Sehingga kebutuhan tertib administrasi berupa data ahli waris sebagai penanggung jawab makam hanya diperoleh saat ahli waris mengajukan permohonan pelayanan pemakaman saja tidak ada lagi media yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas pelayanan, sebagai wujud tata kelola pelayanan yang efektif, efisien, dan bersih, untuk menciptakan Kota Bandung unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
Maka dari itu, pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi (Diciptabintar) memberikan pelayanan pemakaman gratis tanpa dikenakan retribusi di bulan Januari tahun 2024. Dimana masyarakat sebagai penerima pelayanan harus mengetahui hal ini agar tidak menjadi sasaran pelaku pungli atau pemerasan, tutur Rita Safira, S.Sos.,M.Si. Kepala UPT pengelolaan pemakaman wilayan IV, beberapa waktu lalu.
“Pelayanan pemakaman gratis Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung berkewajiban memberikan pelayanan publik yang optimal”, pungkas Rita.
Rita menyampaikan bahwa tertib adminitrasi dalam segi pencatatan data ahli waris dan data petak makam merupakan salah satu wujud nyata pelayanan yang optimal, sehingga sampai kapanpun kebutuhan informasi dan data mengenai ahli waris sebagai penanggung jawab dan data fisik makam akan tersimpan secara aman bahkan pada saat petak makam yang menjadi tanggung jawab ahli warisnya telah dijadikan pemakaman tumpang.
“Kebutuhan penginputan, pembaharuan data base makam semula diperoleh pada saat mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi, baik itu retribusi pelayanan pemakaman baru maupun retribusi her registrasi petak makam”, tambah Rita.
Kemudian Rita menambahkan, sebagai sarana untuk mempermudah memenuhi kebutuhan perekaman data dan pembaharuan data ahli waris petak makam diakses melalui check in ahli waris di aplikasi ZAHDU atau ZiarAH rinDU.
“ZAHDU ini merupakan inovasi pelayanan publik digital sejalan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yaitu, digitalisasi administrasi pemerintahan”,tambah Rita.
Tidak lupa Rita menyampaikan bahwa pengoperasian aplikasi ZAHDU ini dilakukan dengan cara menscanning barcode di TPU yang dikunjungi atau dapat dilakukan dengan cara ziarah online bagi ahli waris yang berada diluar Kota Bandung dan terdapat berbagai manfaat dari perekaman data ahli waris sebagai penanggung jawab diantaranya:
- Memenuhi kebutuhan akurasi data base makam berupa sinkronisasi data ahli waris dan data fisik makam 2. Menjadi saluran informasi pelaksanaan pasal 11 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 dimana disebutkan bahwa setiap petak makam dapat dipergunakan untuk pemakaman tumpeng;
- Sebagai informasi ketersediaan petak makam di TPU-TPU yang dikelola oleh DICIPTABINTAR Kota Bandung.
“Nantikan kehadiran ZAHDU dan scanning barcode di TPU TPU Kota Bandung agar data ahli waris dan data fisik makam yang menjadi tanggung jawab wargi Bandung aman tersimpan di data base makam UPTD Pengelolaan Pemakaman DICIPTABINTAR Kota Bandung”, ungkap Rita.
Editor: Cepasrob